BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Illegal Content
Illegal
content merupakan kejahatan dengan memasukan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau
diarang atau dapat merugikan orang lain. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal - hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi
dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Contoh kasus belakangan ini, marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan
cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian,
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini, sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena
dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir - akhir ini, juga sering terjadi penyebaran hal - hal yang tidak teruji
kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto, video maupun berita - berita. Dalam hal ini, tentu saja mendatangkan
kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar
tersebut. Seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya, peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis,
baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru - baru ini
tersebar foto - foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi
korban dan menanggapinya dengan santai. Karena
mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka, yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto - foto atau
video tersebut ke internet. Mereka mengatakan ada tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku, bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto - foto atau video milik
pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto - foto atau video tersebut muncul
di internet.
2.2.
Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Illegal Content
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya illegal
content dilakukan adalah:
1.
Akses internet yang tidak terbatas atau bebas.
2. Kelalaian pengguna komputer, hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
3. Mudahnya penggunaan internet bagi anak-anak dan kurangnya
pengawasan dari orang tua.
4. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
5. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
6. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
7. Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
8. Belum
adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan computer di
Indonesia.
2.3. Pelaku Dan Peristiwa Dalam Kasus
Illegal Content
1.
Pelaku
: pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2.
Peristiwa
: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik
seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut - nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak,
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
b.
Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content.
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
d.
Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
2.4.
Solusi
Dalam Mengatasi Illegal Content
Ada beberap
solusi dalam mengatasi kejahatan illegal
content diantaranya yaitu :
1. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
5. Meningakatan
pengawasan orang tua dalam mengawasi anak – anaknya.
6. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan illegal
content.
7. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
8. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan illegal content, yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
2.5.
Contoh
– Contoh Kasus Illegal Content
Ada
beberapa cotoh kasus illegal content yang terjadi diantaranya sebagai berikut
ini :
Cara Papi Mike Gaet Pelanggan Prostitusi Melalui
Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Ms
alias Mike (30) terpaksa mengakhiri bisnis prostitusi online. Mike ditangkap
saat sedang mengantar 2 PSK ke kamar hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, bisnis Mike dimulai sejak 6 bulan lalu. Untuk dapat berkencan dengan wanita 'koleksi', pelanggan harus membayar Rp 500 ribu untuk menjadi member.
"Jadi tersangka menggaet pelanggan melalui akun twitter @temanjakarta. Di sana dia mengajak orang, siapa pun yang ingin ditemani wanita cantik bisa hubungi dia, seperti itu lah," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015).
Pelanggan yang berminat dan sudah membayat Rp 500 ribu langsung mendapat PIN BlackBerry Messenger (BBM) Mike. Pelanggan juga harus menunjukkan bukti tranfer uang berupa foto. Kalau tidak, Mike langsung menghapus pelanggan dari kontak BBM.
"Kalau sudah (transfer), pelanggan dikirimi beberapa foto wanita cantik oleh tersangka. Lalu setelah sepakat wanita yang mana, mereka bertransaksi," lanjut Heru.
Tarif setiap wanita bervariasi mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per jam. Harga itu sudah termasuk kamar hotel bintang 3.
Meski baru menjalankan bisnis prostitusi online selama 6 bulan, Mike terbilang sudah banyak memiliki pelanggan dan koleksi wanita. Sedikitnya 28 wanita aktif menjadi koleksi Mike yang diketahui melalui kontak BBM.
Mike ditangkap di hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 April 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, Mike sedang mengantar 2 PSK menuju kamar yang sudah dipesan.
"Kita tangkap seorang laki-laki yang diduga muncikari, biasa disebut papi," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, Jumat 24 April 2015.







0 komentar:
Posting Komentar