Minggu, 03 Mei 2015

BAB III CYBER CRIME KELOMPOK MARISSA

BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
1.    Kejahatan illegal content merupakan salah satu bentuk kejahatan IT yang terjadi.
2.    Kejahatan illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak etis.
3.    Kejahatan illegal content merupakan kejahatan yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

3.2.       Saran
1.    Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.    Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional.
3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan illegal content.
4.    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
5.    Meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan illegal content.





0 komentar:

Posting Komentar