BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Kejahatan
illegal content merupakan salah satu bentuk kejahatan IT yang terjadi.
2. Kejahatan
illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak etis.
3. Kejahatan
illegal content merupakan kejahatan yang dianggap melanggar hukum dan
mengganggu ketertiban umum.
3.2. Saran
1. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan
sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan illegal
content.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi,
5. Meningkatkan
kerjasama dalam upaya penanganan illegal content.







0 komentar:
Posting Komentar