Minggu, 03 Mei 2015

BAB I CYBER CRIME KELOMPOK MARISSA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini, merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas - batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas - batas negara (borderless). Namun tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemajuan teknologi yang pesat ini dengan hal yang positif, mereka justru menjadikan kemajuan ini sebagai lahan untuk melakukan tindakan yang tidak baik seperti memalsukan data, merusak suatu system, atau bahkan mengunggah konten - konten illegal kedalam internet seperti yang akan kita bahas ini. Kemudahan mengakses internet dan semakin banyaknya situs-situs yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk memodifikasi atau mengunggah file - file secara bebas rupanya membuat sebagian pihak justru memanfaatkan ini untuk mengunggah konten - konten negatif berupa foto, video, maupun dokumen yang bisa diakses oleh segala umur. Konten-konten tersebut bisa saja mengandung unsur pornografi, SARA, mencemarkan nama baik seseorang, maupun yang dapat merusak moral dan tidak mendidik. Hal ini tentu saja merugikan berbagai pihak, baik pihak yang dicemarkan nama baiknya maupun pihak yang mengakses konten - konten tersebut. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena kemudahan mengakses internet yang apabila diakses oleh anak-anak tentu sangat tidak mendidik dan dapat merusak moral mereka. Anak - anak seharusnya mempergunakan internet untuk kebutuhan pendidikan dan hiburan yang sifatnya mendidik dan bukan merusak moral. Selain itu, penanganan kasus untuk kasus illegal contents ini masih dianggap sangat kurang karena hukum di Indonesia belum benar- benar sepenuhnya diterapkan karena kurangnya aparat penegak hukum yang menguasai IT.

1.2.       Rumusan Masalah
          Rumusan masalah yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut ini :
1.    Pengertian illegal content.
2.    Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya illegal content.
3.    Pelaku dan peristiwa dalam kasus illegal content.
4.    Solusi dalam mengatasi illegal content.
5.    Contoh – contoh kasus illegal content.

1.3.       Maksud Dan Tujuan
            Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai illegal content
2.    Untuk menghindari terjadinya kejahatan illegal content.
3.    Untuk mencari solusi bagaimana cara mencegah terjadinya kejahatan illegal content.
            Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai syarat penilaian Ujian Akhir Sekolah (UAS) program studi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

0 komentar:

Posting Komentar