BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pesatnya
perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini, merupakan dampak dari
semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi. Dekatnya hubungan antara
informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya.
Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang
dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai
media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas
komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan
setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan
menghilangkan batas - batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang
ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga
kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan
teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri
global yang mengakibatkan hilangnya batas - batas negara (borderless). Namun tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemajuan
teknologi yang pesat ini dengan hal yang positif, mereka justru menjadikan
kemajuan ini sebagai lahan untuk melakukan tindakan yang tidak baik seperti
memalsukan data, merusak suatu system, atau bahkan mengunggah konten - konten
illegal kedalam internet seperti yang akan kita bahas ini. Kemudahan mengakses
internet dan semakin banyaknya situs-situs yang
memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk memodifikasi atau mengunggah file - file secara bebas rupanya membuat
sebagian pihak justru memanfaatkan ini untuk mengunggah konten - konten negatif
berupa foto, video, maupun dokumen yang bisa diakses oleh segala umur.
Konten-konten tersebut bisa saja mengandung unsur pornografi, SARA, mencemarkan
nama baik seseorang, maupun yang dapat merusak moral dan tidak mendidik. Hal
ini tentu saja merugikan berbagai pihak, baik pihak yang dicemarkan nama
baiknya maupun pihak yang mengakses konten - konten tersebut. Kondisi ini tentu
sangat mengkhawatirkan, karena kemudahan mengakses internet yang apabila
diakses oleh anak-anak tentu sangat tidak mendidik dan dapat merusak moral
mereka. Anak - anak seharusnya mempergunakan internet untuk kebutuhan
pendidikan dan hiburan yang sifatnya mendidik dan bukan merusak moral. Selain
itu, penanganan kasus untuk kasus illegal contents ini masih dianggap sangat
kurang karena hukum di Indonesia belum benar- benar sepenuhnya diterapkan
karena kurangnya aparat penegak hukum yang menguasai IT.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut ini :
1. Pengertian
illegal content.
2. Faktor
faktor yang menyebabkan terjadinya illegal
content.
3. Pelaku
dan peristiwa dalam kasus illegal content.
4. Solusi
dalam mengatasi illegal content.
5. Contoh
– contoh kasus illegal content.
1.3. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan
penulis mengenai illegal content
2.
Untuk menghindari terjadinya kejahatan
illegal content.
3.
Untuk mencari solusi bagaimana cara
mencegah terjadinya kejahatan illegal content.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah sebagai syarat penilaian Ujian Akhir Sekolah (UAS) program studi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi.







0 komentar:
Posting Komentar